12 Februari 2016

Sistematika dan Format RPJM Desa

Petunjuk Penyusunan RPJM Desa

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau yang disingkat dengan RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, serta R
encana Kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun dan merupakan penjabaran dari visi dan misi Desa yang memuat kebijakan umum, arah dan strategi kebijakan pembangunan an pemberdayaan desa, arah kebijakan keuangan desa, program dan empat kegiatan pembangunan Desa, dll.
Penyusunan RPJM Desa wajib mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Dalam penyusunan RPJM Desa juga harus mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan Prioritas Program dan Kegiatan kabupaten/kota. 

Singkatnya semakin utuh sebuah dokumen RPJM Desa, semakin mudah pula diukur keberasilah sebuah desa dimasa depan. Karena dengan adanya dokumen RPJM Desa akan memudahkan Pemerintah Desa bersama Masyarakat Desa dalam memanfaatkan peluang dan kekuatan yang ada di Desa.

RPJM Desa wajib ada pada setiap desa. Menurut UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap desa wajib mempunyai perencanaan desa yang matang sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, partisipatif dan akuntabel.

Sistematika Rancangan RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) secara umum, sebagai berikut:

Pengantar
Daftar Isi
Daftar Istilah dan Pengertian

BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Landasar Hukum
1.3. Maksud dan Tujuan 

BAB II PROFIL DESA
2.1. Sejarah Desa
2.2. Kondisi Umum Desa
2.2.1 Demogafi 
2.2.2 Keadaan Sosial dan Budaya 
2.2.3 Keadaan Ekonomi 
2.3. Kelembagaan dan SOTK Desa

BAB III KEWENANGAN, POTENSI DAN MASALAH
3.1. Kewenangan Desa
3.2. Potensi Desa
3.3. Isu Strategis Desa
3.4. Masalah dan 

BAB IV VISI - MISI KEPALA DESA
4.1 Visi
4.2 Misi
4.3 Nilai
4.4 Program Kerja Umum 

BAB V ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
5.1. Arah Kebijakan Pembangunan
5.2. Arah Kebijakan Pemberdayaan dan Perekonomian Desa
5.3. Arah Kebijakan Keuangan Desa
5.4 Analisis Lingkungan Eksternal dan Internal
5.5 Faktor Penentuan Keberasilan
5.6 Strategi Pembangunan dan Pemberdayaan Desa
5.7 Analisis Skala Prioritas
5.8 Tujuan dan Sasaran Pembangunan

BAB VI PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 
6.1 Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
6.2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
6.3 Bidang Pembinaan Kemasyarakat Desa
6.4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

BAB VII: PENUTUP
7.1 Kesimpulan
7.2 Saran dan masukan

LAMPIRAN - LAMPIRAN RPJM ESA:

- Maatrik Tahapan dan Alur Penyusunan RPJM Desa
- SK Kepala Desa tentang Penetapan Tim Penyusunan RPJM Desa
- Surat Keputusan BPD tentang Persetujuan RPJM Desa
- Tabel Data Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan dari Supra Desa
- Lampiran Data Desa tentang Daftar Sumber Daya Alam
- Lampiran Data Desa tentang Daftar Sumber Daya Manusia
- Lampiran Daftar Sumber Daya Pembangunan
- Lampiran Daftar Sumber Daya Sosial Budaya
- Lampiran Daftar Gagasan Dusun/Kelompok
- Lampiran Daftar Gagasan Dusun/Kelompok (Sketsa Desa)
- Lampiran Daftar Gagasan Dusun/Kelompok (Kalender Musim)
- Lampiran Daftar Gagasan Dusun/Kelompok (Bagan Kelembagaan Dusun)
- Rekapitulasi Usulan RKD dari Dusun dan/atau Kelompok Masyarakat
- Formulir Laporan Hasil Pengkajian Keadaan Desa 
- Formulir Berita Acara Hasil Pengkajian Keadaaan Desa  
- Formulir Berita Acara Penyusunan RPJM Desa melalui Musyawarah Desa
- Formulir Rancangan RPJM Desa
- Formulir Berita Acara tentang Hasil Penyusunan Rancangan RPJM Desa
- Formulir Berita acara Penyusunan RPJM Desa melalui Musrembang Desa.

Mengenai tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati/Walikota. 

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pasal 89. 

Petunjuk dan Pedoman Penyusunan RPJM Desa juga diatur dalam Permendes Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Desa. 

Sistematikan RPJM Desa ini diulas dari berbagai regulasi dan referensi. Bagi Desa yang sedang menyusun atau dalam proses review RPJM Desa, kiranya dapat berkonsultasi dengan para pendamping desa.

Demikian tentang Petunjuk dan Pedamon Ppenyusunan Sistematika dan Format RPJM Desa. Bilama ada kekeliruan dalam penyajian, silahkan dititip saran dan masukan pada kolom komentar dibawah ini. 

Semoga bermanfaat. Salam Berdesa!! 

Artikel Berdesa Lainnya

1 comments so far

terima kasih tulisan ini cukup menginspirasi memahami rpjmdesa .. tq.

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon