GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Marwan Jafar meminta peran aktif Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengawasi dana desa. Salah satu yang bisa dilakukan, adalah membuka saluran pengaduan masyarakat atas maladministrasi aparat desa.
“Juga perlu adanya punishment bagi desa-desa yang tidak memenuhi rekomendasi audit inspektorat daerah. Karena hingga saat ini, belum ada mekanisme punishment yang jelas bagi Desa yang tidak memenuhi rekomendasi audit dari inspektorat daerah,” ujarnya saat menjadi keynote speaker pada seminar Nasional di Aula Kantor Bupati Batang Jawa Tengah, Selasa (15/3).
Menteri Marwan juga menekankan pada seluruh perangkat desa, agar terbuka dan siap menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat desa. Sebab, melalui sifat terbuka tersebutlah prinsip akuntabilitas dapat terwujud.
“Semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, perangkat desa, masyarakat desa dan NGO, mari bersama-sama menyatukan tekad melaksanakan mandat Undang-Undang Desa secara sungguh-sungguh,” ujarnya.
Melalui program dana desa lanjutnya, setiap desa akan menerima dana dalam jumlah yang sangat besar. Dalam roadmap penyaluran Dana Desa, setiap desa ditargetkan akan menerima Rp 1 Miliar per desa pada Tahun 2017.
“Oleh Karen itu, setiap desa harus mempersiapkan diri melaksanakan sistem pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan. Demi tercapainya tujuan pembangunan desa sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Desa,” terangnya.
Menteri Marwan menjelaskan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bertugas mengawal penggunaan Dana Desa agar tidak melenceng dari tujuan pokoknya. Tekait hal tersebut, Kemendesa telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.
“Pertama untuk infrastruktur dulu, setelah itu sarana dan pra sarana desa, dan untuk mrngrmbangkan ekonomi masyarakat,” ujarnya. (Info Kemendes)
“Juga perlu adanya punishment bagi desa-desa yang tidak memenuhi rekomendasi audit inspektorat daerah. Karena hingga saat ini, belum ada mekanisme punishment yang jelas bagi Desa yang tidak memenuhi rekomendasi audit dari inspektorat daerah,” ujarnya saat menjadi keynote speaker pada seminar Nasional di Aula Kantor Bupati Batang Jawa Tengah, Selasa (15/3).
Menteri Marwan juga menekankan pada seluruh perangkat desa, agar terbuka dan siap menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat desa. Sebab, melalui sifat terbuka tersebutlah prinsip akuntabilitas dapat terwujud.
“Semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, perangkat desa, masyarakat desa dan NGO, mari bersama-sama menyatukan tekad melaksanakan mandat Undang-Undang Desa secara sungguh-sungguh,” ujarnya.
Melalui program dana desa lanjutnya, setiap desa akan menerima dana dalam jumlah yang sangat besar. Dalam roadmap penyaluran Dana Desa, setiap desa ditargetkan akan menerima Rp 1 Miliar per desa pada Tahun 2017.
“Oleh Karen itu, setiap desa harus mempersiapkan diri melaksanakan sistem pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan. Demi tercapainya tujuan pembangunan desa sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Desa,” terangnya.
Menteri Marwan menjelaskan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bertugas mengawal penggunaan Dana Desa agar tidak melenceng dari tujuan pokoknya. Tekait hal tersebut, Kemendesa telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.
“Pertama untuk infrastruktur dulu, setelah itu sarana dan pra sarana desa, dan untuk mrngrmbangkan ekonomi masyarakat,” ujarnya. (Info Kemendes)
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon