Image: slideshare |
Pencairan Dana Desa tahun 2016, akan dimulai pada bulan April ini. Tahapan penyaluran Dana Desa dipersingkat, dari tiga tahapan menjadi dua tahapan, yakni April (60 persen) dan Agustus (40 persen).
Langsung saja pada pembahasan inti kita, tentang fungsi dan ketentuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa atau APBDes), sebagai berikut:
Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusunan APB Desa. Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APB Desa: fungsi, ketentuan, struktur, sampai mekanisme penyusunannya.
Fungsi APB Desa
Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APB Desa menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu untuk melaksanakan kegiatan. APB Desa menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.
Secara umum, pengertian perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses penyusunan APBDesa.
Sebagaimana telah dijelasakan sebelumnya, penyusunan APB Desa (APBDes) berdasar pada RKPDesa, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). APBDesa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum.
Fungsi APB Desa
Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APB Desa menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu untuk melaksanakan kegiatan. APB Desa menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.
Ketentuan Penyusunan APB Desa
Dalam menyusun APB Desa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa), ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi:
- APB Desa disusun berdasarkan RKPDesa yang telah ditetapkan dengan Perdes.
- APB Desa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya.
- Prioritas Belanja Desa disepakati dalam Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa berdasarkan pada penilai kebutuhan masyarakat.
- Rancangan APB Desa harus dibahas bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- APB Desa dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.
Perlu diingatkan, bahwa semua uang yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa adalah uang Negara yang harus dikelola berdasar pada hukum atau peraturan yang berlaku. Dapat dibaca, 4 asas utama pengelolaan keuangan desa. [Diolah dari modul pelatahin pra tugas pendamping desa 2015)
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon