Salah satu tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat melalui potensi yang ada di desa, baik itu potensi ekonomi, sumber daya alam, ataupun sumber daya manusianya.
BUM Desa merupakan Badan Usaha Desa yang dimandatkan oleh UU Desa sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi, pelayanan umum yang dikelola oleh desa atau kerjasama antar desa.
Melalui badan ini (BUM Desa) diharapkan menjadi gerbang menuju kemandirian desa. Karena, konsep Desa Mandiri itu mencerminkan kemauan masyarakat Desa yang kuat untuk maju dan kemampuan Desa memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
Pedoman pembentukan BUM Desa mengacu kepada UU Desa, Permendagri, Permendesa, dan peraturan yang dikeluarkan oleh setiap kabupaten/kota di Indonesia.
Benarkah pengembangan BUM Desa selama ini "Terkendala Regulasi Kemendesa". Permendesa No 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Berikut penjelasannya, seperti termuat dalam situs Gerakan Desa Membangun.
BUM Desa Terkendala Regulasi
Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) terkendala regulasi. Lewat Permendesa No 4 tahun 2015, BUM Desa sebagai lembaga ekonomi perdesaan jatuh dalam platform sektor privat.
Regulasi tersebut menjegal cita-cita BUM Desa sebagai lembaga yang bisnis sosial, di mana keuntungan BUM Desa dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat desa. Pada pasal 8 Permendesa no 4 tahun 2015 disebutkan:
BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi:
Kemendesa Segera Ubah Permen BUM Desa
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) segera merevisi Peraturan Menteri No 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Ada sejumlah pasal dalam peraturan tersebut dianggap bertentangan dengan semangat UU No 6 tahun 2014.
Demikian pendapat Hanibal Hamidi, Direktur Pelayanan Sosial Desa, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemendesa dalam pertemuan Desa Mandiri Tanpa Korupsi di SPPQT Jalan Ja’far Shodiq No 25, Kalibening, Salatiga, Sabtu (13/8).
Hanibal menawarkan koperasi sebagai platform BUM Desa. Koperasi mengelola keuntungan usaha untuk kesejahteraan masyarakat desa. Sementara itu, pasal 8 Permendesa No 4 tahun 2015 justru menyebutkan BUM Desa dapat membentuk unit usaha dengan platform perseroan terbatas dan lembaga keuangan mikro. Bentuk badan usaha itu lebih cocok untuk sektor privat.
“BUM Desa merupakan pilar baru kekuatan ekonomi desa yang seharusnya membawa kesejahteraan bagi seluruh warga. BUM Desa mengusung prinsip kekeluargaan dan gotong-royong,” ujarnya.
Hanibal menambahkan aturan BUM Desa merujuk Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa Bab X pasal 87-90. Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk pengembangan usaha. Selain itu, keuntungan harus dialokasikan untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin.
“Sebaiknya desa fokus mengembangkan unit-unit usaha. Kami siap mendorong praktik baik dari pengembangan BUM Desa untuk perubahan Permen,” lanjut Hanibal.
UU Desa juga memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di desa. Desa didorong untuk mempelopori ketahanan pangan dan pembangunan yang berkelanjutan.
BUM Desa merupakan Badan Usaha Desa yang dimandatkan oleh UU Desa sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi, pelayanan umum yang dikelola oleh desa atau kerjasama antar desa.
Melalui badan ini (BUM Desa) diharapkan menjadi gerbang menuju kemandirian desa. Karena, konsep Desa Mandiri itu mencerminkan kemauan masyarakat Desa yang kuat untuk maju dan kemampuan Desa memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
Pedoman pembentukan BUM Desa mengacu kepada UU Desa, Permendagri, Permendesa, dan peraturan yang dikeluarkan oleh setiap kabupaten/kota di Indonesia.
Benarkah pengembangan BUM Desa selama ini "Terkendala Regulasi Kemendesa". Permendesa No 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Berikut penjelasannya, seperti termuat dalam situs Gerakan Desa Membangun.
BUM Desa Terkendala Regulasi
Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) terkendala regulasi. Lewat Permendesa No 4 tahun 2015, BUM Desa sebagai lembaga ekonomi perdesaan jatuh dalam platform sektor privat.
Regulasi tersebut menjegal cita-cita BUM Desa sebagai lembaga yang bisnis sosial, di mana keuntungan BUM Desa dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat desa. Pada pasal 8 Permendesa no 4 tahun 2015 disebutkan:
BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi:
- Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
- Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
Kemendesa Segera Ubah Permen BUM Desa
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) segera merevisi Peraturan Menteri No 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Ada sejumlah pasal dalam peraturan tersebut dianggap bertentangan dengan semangat UU No 6 tahun 2014.
Demikian pendapat Hanibal Hamidi, Direktur Pelayanan Sosial Desa, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemendesa dalam pertemuan Desa Mandiri Tanpa Korupsi di SPPQT Jalan Ja’far Shodiq No 25, Kalibening, Salatiga, Sabtu (13/8).
Hanibal menawarkan koperasi sebagai platform BUM Desa. Koperasi mengelola keuntungan usaha untuk kesejahteraan masyarakat desa. Sementara itu, pasal 8 Permendesa No 4 tahun 2015 justru menyebutkan BUM Desa dapat membentuk unit usaha dengan platform perseroan terbatas dan lembaga keuangan mikro. Bentuk badan usaha itu lebih cocok untuk sektor privat.
“BUM Desa merupakan pilar baru kekuatan ekonomi desa yang seharusnya membawa kesejahteraan bagi seluruh warga. BUM Desa mengusung prinsip kekeluargaan dan gotong-royong,” ujarnya.
Hanibal menambahkan aturan BUM Desa merujuk Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa Bab X pasal 87-90. Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk pengembangan usaha. Selain itu, keuntungan harus dialokasikan untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin.
“Sebaiknya desa fokus mengembangkan unit-unit usaha. Kami siap mendorong praktik baik dari pengembangan BUM Desa untuk perubahan Permen,” lanjut Hanibal.
UU Desa juga memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di desa. Desa didorong untuk mempelopori ketahanan pangan dan pembangunan yang berkelanjutan.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon