11 September 2016

Tugas Camat Dalam Implementasi UU Desa 2014

Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat. Camat atau sebutan lain adalah pemimpin kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Ilustrasi: Camat Junita Jane Waura - Youtube
Dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 23, bupati/walikota dapat mendelegasikan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB Desa kepada camat atau sebutan lain. 

Selain itu juga, camat mempunyai peran dalam hal penyampaian Laporan Realisasi APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota. 

Sedangkan, dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, dalam Pasal 13, Camat diberikan kewenangan melakukan fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan Kepala Desa di wilayahnya.

Camat tidak punya kewenangan melakukan pengawasan Laporan Kepala Desa, tugas pengawasan dan pembinaan merupakan tanggungjawab bupati/walikota.

Merujuk kepada beberapa peraturan yang ada, jika di breakdown maka tugas Camat dapat dijelaskan sebagai berikut: 

  • Melakukan fasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  • Melakukan fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa;
  • Melakukan fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
  • Melakukan fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  • Melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa;
  • Melakukan fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa;
  • Melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa;
  • Rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
  • Melakukan fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan desa (RPJMD Kab/Kota - RPJMDes);
  • Fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
  • Fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
  • Fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  • Fasilitasi kerja sama antar-desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga;
  • Fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas desa;
  • Fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
  • Melakukan Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya; 
  • Melakukan Koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya;
  • Dan lain-lain.
Pada sisi lain, berdasarkan sebuah studi menemukan, bahwa aparatur kecamatan masih keterbatasan pemahaman dan kapasitas teknis dalam implementasi UU Desa. "Aparatur kecamatan masih terfokus pada hal-hal yang sifatnya administratif saja. Sehingga banyak desa tidak mendapatkan fasilitasi yang maksimal dari kecamatan".

Atas keterbatasan pemahaman dan kapasitas aparatur kecamatan dalam pelaksanaan UU Desa, pemerintah diatasnya yang berwenang diharapkan memberikan sosialisasi dan memperjelas secara rinci kewenangan kecamatan dalam pendampingan desa melalui regulasi yang tegas, jelas dan terperinci.

Catatan: Untuk lebih jelas tentang tugas camat dalam pendampingan desa, disarakan membaca regulasi-regulasi terkait, diantaranya UU No 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No 32 tentang Pemerintah Daerah, dll.[]

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon