10 Oktober 2016

Alur Pelaksanaan Pengamanan Sosial dan Lingkungan (Safeguards)

Pelaksanaan upaya pengamanan sosial dan lingkungan merupakan serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk melihat dan memastikan pelaksanaan kegiatan sarana prasarana Desa telah sesuai dengan kaidah-kaidah pengamanan sosial dan lingkungan. 



Secara garis besar mekanisme penerapan pengamanan sosial dan lingkungan dilaksanakan dengan alur mekanisme sebagai berikut:

  1. Pendamping harus melakukan sosialisasi upaya pengamanan sosial dan lingkungan di setiap kegiatan pembangunan sarana prasarana Desa, dimulai dari kegiatan sosialisasi, perencanaan, pengusulan kegiatan, pelaksanaan konstruksi sampai dengan tahapan pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa;
  2. Pada saat penyiapan proposal, kelompok pelaksana wajib menyiapkan proposal usulan kegiatan sarana prasarana berdasarkan format standar yang telah disediakan yang memuat spesifikasi teknis, anggaran dan rencana kerja, termasuk dalam hal ini kesesuaiannya dengan ketentuan pengamanan sosial dan lingkungan: (i) status pengadaan lahan, (ii) form ceklist daftar negatif untuk mengidentifikasi usulan kegiatan yang tidak layak untuk mendapatkan pendanaan, (iii) form hasil identifikasi potensi dampak negatif lingkungan dan rencana pemantauannya;
  3. Semua usulan kegiatan dari masyarakat akan dikaji oleh pendamping dari segi kelayakan, teknis, dan kesesuaian dengan pedoman, sebelum usulan tersebut dipertimbangkan oleh TPK atau Pemerintah Desa;
  4. Kelompok pelaksana kegiatan sarana prasarana yang didampingi oleh pendamping teknik akan secara khusus menapis usulan kegiatan sarana prasarana dari sisi dampak lingkungan berdasarkan tabel kriteria penapisan lingkungan. jika diperlukan juga melakukan penapisan khusus untuk semua usulan kegiatan masyarakat yang membutuhkan tanah dan perubahan penggunaan air (misalnya reklamasi dan irigasi). Selanjutnya TPK dengan bantuan pendamping akan memastikan adanya langkah-langkah mitigasi yang memadai;
  5. Penetapan usulan kegiatan sarana prasarana yang akan dibiayai melalui APB Desa, APBD, APBN dan dana lainnya harus dilaksanakan dalam suatu rapat terbuka kepada seluruh masyarakat.

Dalam pelaksanaan di lapangan, harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada. Salah satu dari prinsip-prinsip pengamanan sosial dan lingkungan, yaitu usulan kegiatan sarana prasarana harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan menghindari potensi terjadinya konflik sosial, persengketaan tanah, menghilangkan kearifan lokal, dan juga menghindari wilayah-wilayah yang dilindungi yang telah ditetapkan oleh pemerintah/kementerian terkait.[]

Baca juga: Tugas Pokok Pendamping Desa (PD) dan Donwload Modul Pelatihan Pra Tugas PD 2016.

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon