22 Januari 2017

Rencana Pembangunan Desa, Bukan Rencana Sektoral

Suatu perencanaan pembangunan akan tepat sasaran, terlaksana dengan baik, dan bermanfaat hasilnya bagi masyarakat apabila perencanaan tersebut benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. 

Suatu perencanaan pembangunan akan tepat sasaran, terlaksana dengan baik, dan bermanfaat hasilnya bagi masyarakat apabila perencanaan tersebut benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.


UU No. 6 Tahun 2014 telah memberikan kewenangan kepada desa untuk mengurus rumah tangganya sendiri, dimana desa dapat membuat perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangan desa. Yaitu, kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Untuk menjamin hal tersebut terjadi di desa, maka masyarakat desa harus terlibat langsung dalam setiap penyusunan rencana di desa. Mulai dari pengkajian keadaan desa, pengelompokan dan penentuan peringkat masalah, pemecahan masalah sampai pada perumusan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan di desa.

Kenapa harus demikian? karena perencanaan desa yang dibuat oleh perencana sektoral (instansi pemerintah) sering sekali tidak sesuai dengan selera atau kehendak masyarakat desa, yang menonjol adalah selera perencana sektoral.

Sehingga, setiap ada program atau kegiatan pembangunan yang masuk ke desa, banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Misalnya, di desa A masyarakatnya membutuhkan jalan usaha tani, yang datang gorong-gorong.

Oleh karena itu, perbedaan perencanaan di desa, kiranya dapat dipahami oleh semua pihak baik dalam rangka memberdayakan masyarakat desa, melakukan pembangunan di desa, memberdayakan kelembagaan desa, dan upaya-upaya lain dalam rangka mensejahterakan masyarakat.

Baca: Memahami RPJMDes 

Seperti apa perencanaan desa yang ideal? Yaitu perencanaan yang dibuat oleh masyarakat desa sendiri secara partisipatif. Artinya, masyarakat desa merencanakan pembangunan desanya secara musyawarah, mufakat, dan gotong royong serta atas selera mereka sendiri. Bukan atas selera pihak-pihak diluar desa (sektoral).

Dalam Pasal 114 PP No. 47/2015 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa No.6 tahun 2014 disebutkan, perencanaan pembangunan Desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa.[] 

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon